Masa Jabatan 44 Kepala Desa di Kuansing Segera Berakhir

Pilkades-serentak.jpg
(Net)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 44 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berakhir masa jabatannya per 29 Juni 2021. Hal ini akan menimbulkan kekosongan jabatan untuk posisi Kades.

Kuansing sendiri memiliki 15 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 218 desa dengan 11 kelurahan. Per 29 Juni 2021 ini terdapat 44 kades yang akan berakhir masa jabatannya.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing, Kades yang berakhir masa jabatannya per 29 Juni 2021 di Kecamatan Kuantan Mudik ada tiga desa yakni Desa Saik, Luai dan Seberang Pantai.


Kemudian di Kecamatan Kuantan Tengah yakni Desa Pintu Gobang, Sawah, Pulau Godang Kari dan Koto Taluk. Di Benai yakni Desa Pulau Tongah, Pulau Kalimanting, Pulau Lancang, dan Tanjung.

Selanjutnya di Kecamatan Cerenti yakni Desa Pulau Bayur, Kampung Baru, Teluk Pauh dan Pulau Jambu. Di Kecamatan Kuantan Hilir yakni Desa Kepala Pulau, Teratak Baru, Gunung Melintang, Pulau Madinah dan Rawang Bonto.

Di Kuantan Hilir Seberang yakni Desa Sungai Sorik dan Pulau Kulur. Di Kecamatan Hulu Kuantan yakni Desa Sarosah, Tanjung Medang, Mudik Ulo, Sungai Kelelawar, dan Sumpu. Kecamatan Pangean yakni Desa Pembatang, Padang Kunik, Teluk Pauh, Pasar Baru, dan Pulau Kumpai.

Kemudian di Singingi Hilir yakni Desa Tanjung Pauh. Kecamatan Gunung Toar yakni Desa Kampung Baru, Koto Gunung dan Seberang Gunung. Kecamatan Logas Tanah Darat yakni Desa Perhentian Luas dan Sikijang.

Di Kecamatan Pucuk Rantau yakni Desa Perhentian Sungkai. Di Kecamatan Sentajo Raya yakni Desa Kampung Baru Sentajo, Koto Sentajo, Seberang Teratak Air Hitam, Muara Langsat dan Marsawah.