Seluruh BUMD di Siak Gelar Penandatangan MoU dengan Kejaksaan

MoU-antara-seluruh-BUMD-di-Siak-dengan-kejaksaan.jpg
(istimewa)

Laporan SAHRIL RAMADANA 

 

RIAU ONLINE, SIAK-Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (11/6).

 

Kelima BUMD itu yakni PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak.

 

Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja, Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, Kajari Siak DharmaBella Tymbasz dan Bupati Siak Alfedri.

 

Kajari Siak, DharmaBella Tymbasz mengatakan kerjasama ini merupakan pintu masuk bagi Kejari Siak untuk mendampingi seluruh BUMD di bidang hukum perdata bukan pidana.


"Jadi, kita sudah sah sebagai asisten bidang hukum bagi seluruh BUMD maupun Pemkab Siak," kata DharmaBella.

 

Dalan waktu dekat ini, lanjut DharmaBella, pihaknya juga akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Siak.

 

"PAD merupakan perhatian kami lantaran masih rendah. Jadi kita akan membentuk tim di setiap OPD untuk mengoptimalkan PAD Siak," kata dia.

 

Sementara itu Bupati Siak Alfedri mengatakan, tujuan MoU ini pada dasarnya untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bagi seluruh BUMD di Siak.

 

"Jadi, nantinya semua BUMD punya pendamping hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Maka itu saya juga berharap lima BUMD ini dapat menerima arahan-arahan dan pendapat hukum dari kejaksan," kata dia.

 

 

 

Tidak hanya BUMD, seluruh pemerintah desa juga mendapat pendampingan TP4B atau Jaksa Jaga Desa. Setiap desa akan mendapatkan bimbingan untuk mengelola keuangannya. 

 

"Tujuannya, agar cara pengelolaan keuangan lebih tertib, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan hukum," kata Ketua PAN Riau tersebut.