Masyarakat Pekanbaru Diminta Beri Masukan Soal Sanksi Denda Pada Perda Covid-19

Hamdani14.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca rapat paripurna pengajuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19), DPRD Kota Pekanbaru meminta kepada masyarakat yang keberatan segera memberi masukan.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, banyak pelaku usaha keberatan terhadap sanksi denda tertuang dalam Perda tersebut.

Ia memberi ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan usulannya ke DPRD terkait revisi diusulkan pemerintah.

Pasalnya, di dalam Perda penanganan Covid-19 tertuang, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100ribu. Sementara, bagi pelaku usaha yang melanggar prokes akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.


"Maka dari itu, perubahan Perda Covid-19 ini kan kita melalui proses, jadi silahkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan untuk menyampaikan ke DPRD dalam waktu yang relatif singkat ini," katanya.

Politisi PKS ini mengatakan, perubahan Perda ini harus dilakukan karena dinilai memiliki tindakan yang tegas dan terukur kepada masyarakat namun tetap dalam konteks kepentingan kesehatan masyarakat.

"Kita siap mengakomodir permintaan Pemko ini dan proses perubahan juga disegerakan, karena kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat itu adalah hukum tertinggi," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID, di postingan instagram @riauonline.co.id tentang 'Revisi Perda Covid-19 memuat saksi', @explorecoffee_pku mengatakan, pihaknya menyayangkan jika sampai Perda ini disahkan.

"Sangat disayangkan jika Perda revisi ketuk palu. 5 juta bukan angka yang sedikit. Semoga bapak dewan bisa pertimbangkan kembali. Maaf saya colek pak @nofrizal_ali_akbar mohon dipertimbangkan kembali. Trimakasih," pungkasnya.