DPRD Sudah Sahkan Perda Covid-19, Warga Pekanbaru Tak Bisa Seenaknya Lagi

Hamdani10.jpg
(Muthi Haura/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pasca disahkannya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk mensosialisasikannya. 

"Jadi perlu disosialisasikan kepada masyarakat," katanya. 

 

Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, para penegak hukum di lapangan seperti Satpol PP dan instansi terkait juga mensosialisasikan Perda Covid-19 ini secara masif. 

 

"Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat informasi dan menjadi tahu bahwa Perda Covid-19 telah disahkan di Kota Pekanbaru," ujarnya. 

 Diberitakan sebelumnya, Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru sejak beberapa minggu terakhir dinilai meningkat. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru. 

 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, peningkatan Covid-19 tentu  sangat mengkhawatirkan. Makanya pihaknya menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan. 

 


Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 ini sudah agak terlambat karena telah memakan waktu lebih kurang enam bulan pembahasan.

 

Kemudian difinalisasi dua pekan lalu oleh Gubernur Riau, lalu difinalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus), dan disahkan beberapa waktu lalu. 

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, di dalam Perda Covid-19  terdapat penegasan-penegasan kepada masyarakat yang dimana diminta harus ada trigger. 

 

Salah satunya berupa sanksi yakni sanksi pertama dan kedua. Kemudian sanksi administratif berupa denda atau hukuman kurungan maksimal selama tiga hari. 

 

Adapun jumlah denda bagi pelanggar Perda Covid-19 di antaranya Rp100 ribu bagi individu/perorang. Bagi pelaku usaha dikenakan denda maksimal Rp 5 juta. 

 

"Sebelum sanksi itu diterapkan, terlebih dahulu ada sebuah peringatan kepada masyarakat dari aparat penegak hukum di lapangan. Jadi tidak langsung menerapkan sanksi, tetapi ada peringatan satu dan dua. Sebenarnya, sanksi ini tidak kita harapkan. Namun yang kita harapkan itu adalah kesadaran dan konsistensi masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.