Langgar Prokes, Satpol PP Hanya Sanksi McDonalds Tutup Tiga Hari

kerumunan-mcd.jpg
(madi/ Riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Manajemen gerai MCDonalds di Kota Pekanbaru mendapat teguran keras dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Manajemen MCD disanksi penutupan gerai selama tiga hari pasca kerumunan dalam peluncuran BTS Meal pada, Rabu 9 Juni kemarin.

Surat sanksi telah diserahkan pada, Kamis 10 Juni 2021.

"Kami dari satgas menyampaikan surat terkait sanksi bagi mereka," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media, Kamis siang.



Menurutnya, selama mendapat sanksi gerai makanan cepat saji asal Amerika itu tidak boleh beraktivitas. Mereka mengancam bakal menyegel gerai itu bila pengelola tetap membandel.

"Jadi selama penutupan semantara selama tiga hari, nggak boleh ada aktivitas. Kalau ada satgas bakal melakukan penyegelan," ujarnya.

Sanksi yang diberikan satgas untuk menindaklanjuti hasil laporan kegiatan penertipan protokol kesehatan di gerai itu pada Rabu kemarin. Tim penegakan hukum yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan penertiban di MCD Jalan Jendal Sudirman.

Iwan menegaskan, pemberian sanksi ini karena tim menemukan pengunjung melebihi 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Mereka juga tidak menerapkan phisycal distancing atau menjaga jarak.

Ia menegaskan, pengelola sudah melanggar Peraturan Wali Kota No 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota No 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.