Cegat Pemotor di Imam Munandar, Polda Gagalkan Penjualan 3,4 Kilo Sisik Trenggiling

sisik-trenggiling.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pelaku terlibat jual beli sisik trenggiling seberat 3,4 kilogram di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa sisik trenggiling tepatnya di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya.

 

 

“Kita lakukan penangkapan terhadap dua tersangka inisial RH dan S, pada saat kita lakukan penggeledahan kita temukan di bawah jok sepeda motor pelaku, dua kantong yang isinya sisik trenggiling,” jelasnya, Kamis, 10 Juni 2021.

Kombes Andri menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sisik trenggiling tersebut berasal dari Kabupaten Siak.

 


 

“Kedua kantong berisi sisik trenggiling tersebut akan diperjualbelikan di Pekanbaru seharga Rp 6 juta, dengan total 3,4 kilogram sisik trenggiling,” tuturnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.