Revisi Perda Covid-19 Memuat Sanksi Denda Bagi Masyarakat Pelanggar Prokes

Kapolda-Riau-Tinjau-PPKM-di-Tugu-Keris.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/WAYAN SEPIYANA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, baru sebulan pasca disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (5/5/2021) lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 kepada DPRD Kota Pekanbaru.

"Mekanisme tetap dijalankan. Surat revisi sudah masuk ke DPRD. Setelahnya nanti dijadwalkan melalui Banmus dan jika sudah terjadwalkan baru dilakukan paripurna revisi Perda," ujarnya.

kata Nofrizal, dalam revisi ini, DPRD juga akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan, serta Kemenkumham. Hal ini dikarenakan permintaan revisi dari Pemko Pekanbaru ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Wakapolri, Wakapolda, dan juga Gubernur.


"Pada prinsipnya kita setuju karena ada penindakan tegas dari aparat yang mengacu pada peraturan daerah, mudah-mudahan Bulan Juni ini selesai revisi," katanya.

Berdasarkan Perwako Nomor 80 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2021, bahwa pelanggar prokes harus ditindak tegas. Jadi nantinya tidak ada lagi teguran lisan maupun teguran tertulis.

Nantinya, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.