Pengetatan kegiatan Masyarakat di RW Zona Merah Pekanbaru Berlangsung 24 Jam

tutup-jalan.jpg
(madi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan pengetatan aktivitas masyarakat di Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah tidak cuma berlangsung malam hari.

Firdaus menyebut, pengetatan aktivitas masyarakat juga dilakukan pada siang hari. Ada enam RW yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan PPKM di RW tersebut karena banyak rumah terdapat Covid-19. Tiga RW masuk zona merah di Kecamatan Rumbai: RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Baru. Satu RW lagi yakni RW 3 di Kelurahan Umban Sari.

Ada juga RW 6 di Kelurahan Sukamulya (Kecamatan Sail), RW 5 di Kelurahan Lembah Sari (Kecamatan Rumbai Timur) dan RW 10 di Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani).


Rencananya pemberlakuan PPKM di RW tersebut hingga 6 Juni 2021. Penerapan PPKM berlangsung untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.

"RW yang merah tetap perlakuan pengetatan pada siang dan malam," kata Firdaus mengingatkan.

Menurutnya, pengetanan di RW yang menerapkan PPKM berlangsung 24 jam. Ia mengingatkan satgas agar bisa memgawasi aktivitas masyarakat selama PPKM.

"Kita perkuat upaya pengetatan di RW, tim yustisi juga melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes," paparnya.