Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan akan Meningkatkan Kedisiplinan

Doni-Saputra.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 kepada DPRD Kota Pekanbaru.

 

Berdasarkan Perwako nomor 80 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2021,  pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus ditindak tegas. Jadi nantinya tidak ada lagi teguran lisan maupun teguran tertulis bagi pelanggar prokes. 

 

 

"Setelah nanti revisi Perda disahkan, jangan lupa untuk sosialisasi yang intens kepada masyarakat. Denda ini tidak kita harapkan, tapi mudah-mudahan ini efektif untuk menekan angka Covid di Pekanbaru dan agar masyarakat juga lebih disiplin," jelasnya. 

 

Doni berujar, pihaknya yakin dengan adanya denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar prokes dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat tentang pentingnya menjalankan prokes di masa pandemi seperti saat ini.

 

Tak hanya bagi masyarakat, tempat usaha yang melanggar prokes juga akan dijatuhkan sanksi denda mencapai Rp 5 juta jika terbukti melanggar.

 


 

 

 

"Peraturan jika tidak diiringi dengan denda, kurang berjalan. DPRD Pekanbaru juga mempunyai pertimbangan terkait denda itu, apalagi saat ini ekonomi masyarakat sedang goyang karena Covid-19," jelasnya. 

 

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan, bagi masyarakat yang bertanya-tanya nantinya uang denda dari pelanggar prokes ini akan dikemanakan, apakah akan masuk kedalam kas daerah atau kemana, pihaknya juga belum mengetahuinya. 

 

"Ini belum diketahui uang denda akan kemana, nanti akan dibahas di DPRD," pungkasnya.