Penyidik Polresta Pekanbaru Panggil Ekki Gaddafi Jumat Ini sebagai Tersangka

Gedung-Pascasarjana-FISIP-Unri.jpg
(BAHANAMAHASISWA.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Unit III Subnit I (Tipidkor) Polresta Pekanbaru melayangkan surat panggilan terhadap Ekki Gaddafi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana FISIP Universitas Riau (Unri), Jumat (4/6/2021), pukul 09.30 WIB.

Pemanggilan Kepala Bagian Unit Layanan Publik Pemerintah Provinsi Riau tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.

"Iya betul Ekki Gaddafi kita panggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka," ungkap Kompol Juper kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 2 Juni 2021.

Ekki Gaddafi dalam surat panggilan tersebut dimintai keterangan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa menyalahgunakan jabatan dan wewenang terhadap pekerjaan pembangunan gedung Pasca Sarjana Fisipol Universitas Riau (Unri) bersumber dari APBN Perubahan 2012 sebesar Rp 9.300.000.000.

Informasi kronologi perkara ini bermula saat ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru paad 2018 silam. Ekki Gaddafi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan tertanggal 17 Januari 2018.


Dalam SPDP itu terdapat dua nama tersangka lainnya. Keduanya, Ketua Tim Teknis, Zulfikar Djauhari, merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, swasta juga merangkap konsultan pengawas proyek bermasalah itu.

Sebelumnya, perkara ini juga menjerat mantan Pembantu Dekan (PD) II FISIP Unri, Hery Suryadi, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan. Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijebloskan dalam penjara.

Pengusutan perkara itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A-190/III/2017/Reskrim tertanggal 10 Maret 2017. Berdasarkan petunjuk dari JPU dan hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, 7 Desember 2017, telah ditetapkan tiga tersangka.

Perkara dengan tersangka Ekki Gaddafi ini hingga kini belum juga kunjung dilimpahkan ke Pengadilan dan Kejaksaan menyatakan berkasnya belum lengkap. Berkasnya sudah empat kali bolak-balik oleh Jaksa.

Mengenai perhitungan kerugian negara, hasil audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian ditimbulkan Rp 940.245.271,82. Nilai itu terdiri atas pekerjaan fisik Rp 897.045.271,82 dan pekerjaan pengawasan Rp 43.200.000.

Dugaan penyimpangan pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun 2012 terjadi dari awal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Dalam pengerjaannya, akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen.

Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, diyakini Rp 9 miliar, bersumber dari APBN Perubahan 2012.