Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelayanan Perpanjangan SIM keliling sementara waktu ditiadakan, lantaran belum berakhirnya masa Pandemi yang melanda Indonesia, Khususnya di Kota Pekanbaru.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, tidak perlu risau. Perpanjang SIM dapat menggunakan Aplikasi Pelayanan Terpadu Polda Riau, yang telah diresmikan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Pada Kamis 20 Mei 2021.
Dengan mengunduh di Play Store, dengan mengetik Pelayanan Terpadu Polda Riau, Pemohon dapat perpanjang SIM dengan Sistem Drive Thru atau Pelayanan Tanpa Turun (lantatur) Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Anindhita Rizal Pada Jumat 28 Mei 2021 mengatakan, Satlantas Polresta Pekanbaru sebagai pelaksana, telah menerima pengajuan permohonan sebanyak 50 sampai 60 pemohon.
"Masyarakat yang sudah mengajukan permohonan sebanyak 50 sampai 60 pemohon yang sudah melakukan perpanjang SIM Drive Thru," Sebutnya.
Terdapat beberapa item yang ada di aplikasi tersebut, namun, Bagi pemohon yang telah mengunduh aplikasi, yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, selanjutnya memilih item Perpanjang SIM.
"Di dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa item, jadi masyarakat memilih disitu ada tertera perpanjangan SIM, nanti diketik di sana nanti ada beberapa persyaratan yang perlu di lengkapi," Katanya.
Jika belum terdapat username dan password, pemohon dapat memilih register dan mengisi data-data yang diminta. Setelah mengisi data-data tersebut, pemohon dapat masuk ke dalam pelayanan perpanjang SIM A, SIM C, Dan SIM D. Jika sudah mendapatkan Username dan password, kemudian mengklik Sign In.
"Untuk Drive Thru hanya untuk perpanjang SIM A, SIM C, Dan SIM D, bukan untuk baru (pembuatan baru). Untuk buat baru emang harus dilaksanakan di Sarpas kami, yang berada di Rumbai," Ungkapnya.
Sebelum menggunakan pelayanan ini, pemohon harus menyiapkan syarat-syarat yang diminta, seperti SIM yang lama, E-KTP, Kemudian hasil Rekomendasi Psikologi dan Kesehatan.
Drive Thru perpanjang SIM tersebut, berada di Jalan WR. Supratman yang berada di samping Kantor Polda Riau, dengan jadwal Pelayanan mulai hari Senin hingga Sabtu, Pukul 08.00-17.00 WIB
"Untuk operasional pelaksanaan SIM drive thru setiap hari kerja, hari Sabtu tetap berjalan, mulai pagi pukul 08.00 wib hingga sampai pukul 17.00 wib, sesuai dengan jam operasional Bank BRI," Ungkapnya.
Dikatakan Kasat Lantas lagi, Pemohon harus membuat surat Psikologi dan Kesehatan yang sudah di rekomendasi pihak kepolisian, yang berada di Sarpas 0914 di Rumbai, Dengan biaya pembuatan Rp. 100.000 untuk pembuatan surat Psikotes, dan Rp. 35.000 untuk surat kesehatan.
"Apabila sudah di Capture nanti langsung di submit, dan akan langsung diterima oleh operator kami yang berada di mesin drive thru kami, sehingga bagi para pemohon tidak perlu lagi datang ke Sarpas, datang saja ke mesin drive thru kami, nanti tinggal menunjukan hasil capture nya," Jelasnya.
Pemohon selanjutnya melakukan pembayaran melalui e-banking dan juga dapat mentransfer yang sudah tertera di Drive Thru, kemudian melihatkan hasil registrasi, Pemohon berfoto, Dan rekam sidik jari. Setelah itu, pemohon dapat menunggu beberapa menit, untuk mendapatkan SIM nya yang telah diperpanjang.