RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan menyebut revisi Peraturan Daerah Riau, No 10 tahun 2018 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera diselesaikan sebelum tahun APBD 2021 selesai.
"Kalau kapan siapnya, karena kita berbasis APBD 2021 wajib hukumnya 2021, tidak bisa pula multiyears," ujarnya, Selasa 26 Mei 2021.
Revisi Perda ini disebut Mardianto membutuhkan dana lebih dari tiga miliar dengan pengerjaan swakelola.
"Kalau swakelola ada lagi pelibatan tim ahli dan kerjasama dengan Perguruan Tinggi lokal. Jangan sampai jadi menara gading pula, kerjasamanya dengan kampus di Jawa," tekan Mardianto.
Mardianto mengingatkan agar revisi ini segera digesa dan selesai sebelum bulan Desember.
"Saya ingatkan kadis PUPR, jangan terlalu santai. Jangan sampai kejadian sama seperti kemarin. Disahkan buru-buru, dituntut di pengadilan dan batal demi hukum, Malu ngga?" Ungkap mantan Kepala Jurusan Planologi Universitas Islam Riau ini.
Terkait dengan adanya omnibus law, Undang-undang Cipta Kerja disebut Mardianto tidak menjadi masalah. Menurutnya wajar saja jika Perda harus menyesuaikan ke aturan yang lebih tinggi.
'Memang ada penyelesaian dengan keluarnya UU Cipta Kerja, sah sah saja," ujar Mardianto.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan bersama dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kemarin, disebut saat ini PUPR tengah melakukan pemetaan ruang.
"Saat ini mereka sedang mengidentifikasi peta-peta. Salah satunya Holding Zone yang tak jelas posisinya, berpotensi menimbulkan masalah" ungkap Mardianto.
(Adv DPRD Provinsi Riau)