RIAU ONLINE, PEKANBARU- Ketua Pelaksana Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Riau, Muhammad Arpah angkat bicara terkait kontestasi calon Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Riau. Ia menyebut sudah banyak kader yang menunjukkan sinyal menjadi Ketua.
"Peminat banyak, terutama kader. Saya sebut ada Plt. Pak Mursini, ada Afrizal Hidayat, ada Husaimi Hamidi, ada Zulkarnain ketua DPC Kota Pekanbaru dan juga ada anggota DPR RI pak Syamsurizal," papar Arpah, Selasa 25 Mei 2021.
Bahkan, ia menyebut bukan tidak mungkin daftar akan bertambah di luar nama-nama tersebut.
"Mungkin ada juga simpatisan atau anggota kader baru kita yang potensial. misalnya bung Zulkarnain Kadir, putra pendiri PPP Riau dan mungkin masih banyak yangblainnya tapi belum sempat atau belum mau ekspos," ujar Arpah.
Banyaknya bursa calon ketua ini disebut Arpah membuat Kontestasi semakin meriah.
"Ini patut kita apresiasi dan kita syukuri, ternyata banyak yg berminat dan semuanya potensial," tambahnya.
Terkait persyaratan calon ketua, berdasarkan AD/ART dan secara teknis berada di Peraturan Organisasi (PO) no. 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan muswil, muscab, muscablub, musran, musyawarah Ln Lub PPP. Di Pasal 5 ayat 11.
Syarat lengkapnya adalah sebagai berikut:
A. Pernah menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu masa bakti kepengurusan.
B. Dalam hal ketentuan pasal 11 ayat A tidak dapat dipenuhi maka ketua atau sekretaris harus pernah menjadi pengurus organisasi islam atau organisasi sayap terutama yg berfusi dgn PPP dan atau organisasi yg memiliki visi misi yg sejalan dgn PPP.
C. Bila ketentuan huruf b tidak terpenuhi, maka ketua atau sekretaris dapat dijabat oleh pejabat publik eksekutif, anggota legislatif, dan atau tokoh agama/tokoh masyarakat atau profesional.
D. Pernah mengikuti dan lulus LKKU atau pelatihan sejenis yg diselenggarakan oleh DPP.
E. Bila point D tidak terpenuhi, maka calon ketua ketua sekretaris harus pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di jenjang yang sama pada organisasi islam atau sayapnya, terutama organisasi yg berfusi dengan PPP atau yang memiliki visi misi yg sejalan dengan PPP dan atau bersedia mengikuti LKKU.
F. Bila point E tidak terpenuhi maka ketua atau sekretaris terpilih harus mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh DPP sebelum keluar SK Kepengurusan.
G. Tidak pernah menjabat selama dua periode berturut-turut dan atau tidak berturut untuk jabatan yang sama di wilayah tersebut atau wilayah lain.
H. Ketentuan point G, dapat dikecualikan berdasarkan keputusan Pengurus Harian DPP.
I.Tidak sedang tersangkut kasus hukum atau dalam proses hukum dengan status tersangka atau terdakwa tindak pidana.
J. Calon ketua/sekretaris wajib menandatangani Pakta integritas yg ditetapkan DPP.