Firdaus Akui Terpaksa Tutup Objek Wisata dan Pusat Keramaian

wako-pidau-2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus akui terpaksa menutup objek wisata dan ruang pertemuan di hotel selama tujuh hari pasca libur Idul Fitri 1442 H. Ia menyebut kebijakan ini diambil dengan berat hati untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Penutupan objek wisata dan ruang pertemuan di hotel terhitung, Minggu 16 Mei 2021 hingga Minggu 23 Mei 2021 mendatang. Sangat berat hati, kebijakan ini harus diambil," terangnya, Senin 17 Mei 2021.

Firdaus meyadari kondisi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19 ini. Namun Satgas Covid-19 tetap mengambil kebijakan menutup objek wisata dan pusat keramaian lainnya.

Ia menilai kebijakan ini diambil setelah melihat membludaknya pengunjung di pusat perbelanjaan. Masyarakat juga memadati satu objek wisata baru, Asia Heritage.

Masyarakat berkerumun sekitar objek wisata di Kawasan Rumbai itu. Kondisi itu bisa menjadi potensi baru penularan Covid-19.


"Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi objak wisata dan pusat keramaian," terangnya.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menerbitkan Surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2021 ditujukan kepada pengelola taman rekreasi/tempat wisata. Selain itu juga kepada pengelola gedung atau hotel.

Surat Edaran Nomor 1586/S TP/S EKR/V/2021 tentang penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan pada gedung pertemuan/hotel dan convention center.

"Jadi tidak cuma objek wisata, tapi nanti diperluas sampe ke hotel atau gedung yang punya ruang pertemuan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu 16 Mei 2021.

Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.

Iwan menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.

Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.