Dua Honorer BPBD Bengkalis Ditangkap Polisi Lagi Asyik Nyabu di Kantornya

Polres-Bengkalis6.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Satnarkoba Polres Bengkalis membekuk dua honorer BPBD di Pemkab Bengkalis saat asyik menikmati narkotika jenis sabu di kantornya, Kamis 13 April 2021 dini hari.

Saat penangkapan, Polisi menemukan keduanya sedang menghisap barang haram itu dengan menggunakan alat hisap bong.

 

 

Kedua honorer PBBD di Pemkab Bengkalis tersebut adalah Qori Noviandi alias Muk (29) dan Dedi Iskandar alias Dedi (37). Keduanya merupakan warga Jalan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

 

"Kedua honorer ini ditangkap lagi asyik menghisap narkotika jenis sabu di kantor tempat mereka bekerja di Jalan Ahmad Yani, Bengkalis," terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi didampingi Kasat Narkoba, IPTU Tony Armando, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kabagsumda Kompol Zulkarnain, Sabtu 15 Mei 2021 di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

 

Diakui Kapolres Bengkalis AKBP Hendra, pengungkapan berawal mendapatkan informasi bahwa di kantor BPBD Pemkab Bengkalis kerap dijadikan tempat menggunakankan barang haram jenis sabu sabu.

 



 

 


"Aksi mereka itu sudah tercium oleh team dan langsung melakukan penggerebekan serta berhasil menangkap kedua tersangka. Dari pengakuan keduanya, mereka memang sudah sering menggunakan sabu di kantornya tersebut," jelas Kapolres Bengkalis.

 

Dari kedua tersangka honorer tersebut, diamankan satu bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,2 gram serta alat hisab alias bong.

 

Dari pengembangan penyelidikan, team Satnarkoba Polres Bengkalis  juga berhasil menangkap, Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) pengedar alias pemasok sabu yang digunakan honorer tersebut.

 

"Tersangka Dedi Darmawan alias Dedi Sakai berhasil ditangkap dikediamanya Jalan Antara, Gang Sido Mulyo, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dari penggeledahan berhasil diamankan dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat 78,8 gram," terang Kapolres

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, honorer BPBD Pemkab Bengkalis inipun dijerat ancaman undang undang narkotika minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.