RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing hingga kini belum ada menerima aduan secara resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR oleh perusahaan.
"Sampai kini belum ada aduan kita terima," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Mardansyah dihubungi Riau Online, Senin, 10 Mei 2021.
Menurut Mardansyah, pihaknya hanya menunggu apabila ada aduan soal THR dan untuk pengawasan itu dilakukan oleh Provinsi. "Sifatnya kita hanya menunggu, untuk pengawasan Provinsi," katanya.
Pemkab sendiri telah membuat posko pengaduan soal THR. Posko tersebut berada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing.
Sebelumnya, Bupati Kuansing, H Mursini juga telah menandatangani Surat Edaran (SE) Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.
Surat bernomor 560/DPMPTSPTK-UM/IV/476 tersebut mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor PER.06 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telag mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proposional.
Dalam SE tersebut THR keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila tidak ditatai, maka akan ada sanksi yang diberikan mulai sanksi adminsitratif sampai pembekuan izin usaha.