RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru sudah memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada malam hari. Sejumlah Rukun Warga (RW) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim dari aparat gabungan masih saja mendapati kerumunan di sejumlah titik. Mereka langsung membubarkan pengunjung tempat usaha yang masih membuat kerumunan hingga melewati pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan camat dan lurah untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat. Mereka bisa membubarkan kerumunan yang ada di wilayahnya.
"Lakukan pengawasan lebih ketat, camat dan lurah bisa langsung turun meningkatkan pengawasan," terangnya, Jumat 7 Mei 2021.
Menurutnya, masyarakat yang tetap bersikeras berada di kerumunan bakal mendapat sanksi dari aparat gabungan. Sanksi tersebut sesuai perwako penerapan prilaku hidup baru di Kota Pekanbaru.
"Yang menyelenggarakan kerumunan itu nantinya harus mendapat sanksi tegas. Kita tegaskan jangan ada yang melanggar," paparnya.
Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru terus meluas dan berpotensi penularan tinggi. Saat ini ada 44 kelurahan masuk zona merah Covid-19.
Penambahan kelurahan masuk zona merah seiring penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru terus meluas. Artinya mayoritas kelurahan di Kota Pekanbaru punya potensi penyebaran tinggi.