Terdakwa Persetubuhan di Kuansing Divonis 8 Tahun, Dituntut Jaksa 12 Tahun

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TALUK KUANTAN-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjatuhkan vonis 8 tahun kepada terdakwa DRA alias Dodi yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

 

 

 

Sidang agenda pembacaan putusan tersebut langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Wijawiyata, SH selaku Hakim ketua, Agung Rifki Pratama, SH dan Yosep Butar Butar sebagai Hakim anggota.


Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan kalau terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan.

 


 

 

 

 

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Wijawiyata, SH sebagai Hakim ketua pada persidangan yang digelar, Senin, 3 Mei 2021.