RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Ratusan kendaraan terpaksa harus putar balik saat ingin melintas di Pos Penyekatan di Batas Riau - Sumbar di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Pos ini sudah beroperasi sejak 22 April 2021 lalu. Tercatat dari 22 April - 3 Mei 2021 ada 109 kendaraan yang disuruh putar balik ketempat asal. Kendaraan tersebut mulai dari kendaraan pengendara hingga penumpang.
"Mereka tidak dapat menunjukan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky Junasmi melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
Dimana pelaku perjalanan wajib menunjukan surat negatif hasil test RT PCR dan rapid tes antigen berlaku hanya untuk 1 x 24 jam. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, SE Nomor 13 tahun 2021 dan adendum SE Nomor 13 tahun 2021 terhitung 21 April 2021.
"22 April - 5 Mei 2021 itu dilakukan pengetatan, bagi yang ingin melintas wajib membawa surat negatif hasil PCR maupun rapid antigen. Kalau sudah tanggal 6 Mei - 17 Mei nanti itu sudah penyekatan, tidak boleh lagi melintas," katanya.
Kecuali kata Kasat, ada beberapa kendaraan yang masih dibolehkan pertama kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI, Randis operasional TNI dan Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil damkar, kendaraan pelayanan logistik.
Kemudian mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, persalinan didampingi maksimal dua orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat mari bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik saat lebaran.
"Mulai 6 Mei - 17 Mei itu sudah diberlakukan masa pelarangan mudik. Itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas baik itu masuk ke wilayah Kuansing maupun keluar wilayah Kuansing, kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian tadi," pungkasnya.