RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Tugas Wilayah I KPK Republik Indonesia, Arif Nurcahyo mengatakan agar pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan tingkat II memanajemen aset daerah dengan baik, serta adanya data base.
Ia melanjutkan begitu juga harus punya peraturan gubernur (Pergub) dan sejenisnya.
"Yang penting adalah terkait dengan manajemen aset daerah serta optimalisasi dari pendapatan daerah. Pertama pemerintah daerah harus mempunyai data base atas seluruh aset yang dimilikinya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak," kata Arif Nurcahyo, Senin, 26 April 2021, kepada RiauOnline, di Kantor Gubernur Riau.
Ia melanjutkan kedua, harus ada regulasi pengelolaannya, harus punya Pergub, Perkada, dan sebagainya, agar semua kegiatan terkait dengan pencatatan, penatausahaan, bahkan sampai penghapusan pinjam pakai itu ada aturan mainnya.
"Karena kalau tidak ada aturan mainnya, maka akan bisa disalahgunakan nantinya oleh pejabat yang berwenang. Misalnya kalau penghapusan, harus seizin dengan DPRD nya, kalau tidak diatur nanti bisa sewenang-wenang," ungkapnya
Dia menuturkan, poin ketiga, terkait dengan legalitasi, dari aset-aset milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota, sesuai dengan RPJMN bahwa semua aset milik pemerintah daerah di tahun 2024 nanti harus sudah tersertifikasi 100 persen.
"Itu nanti yang menjadi headlinenya, di tahun 2024 semua aset pemerintah daerah, baik provinsi maupun tingkat II harus bersertifikat 100 persen. Fungsinya sangat banyak terkait dengan sertifikasi ini," ujarnya
Menurutnya, tentunya kalau tidak ada sertifikasi apa, tidak bisa dipinjam pakaikan, tidak bisa dimanfaatkan secara bersama, dan rawan terkait dengan gugatan, baik dari eksternal maupun dari masyarakat sendiri.
"Misalnya ada tanah milik Pemda, yang sudah lama, tapi ternyata masih digugat oleh ahli waris. Itu yang seharusnya tidak boleh terjadi, sehingga perlu adanya sertifikat aset milik pemerintah ini," imbuhnya
"Terakhir terkait dengan penertiban dan pemulihan aset-asetnya, aset-aset dari Pemda yang mungkin masih bermasalah ini, konflik antara dua belah pihak, baik antara Pemda maupun antar Pemda dengan pihak lain, pihak masyarakat, BUMN, BUMD, itu seyogyanya mungkin harus kita tertibkan sehingga kembali menjadi aset-aset milik pemerintah," sambungnya
Lanjut Arif Nurcahyo, tentunya butuh upaya-upaya kerjasama dari semua pihak, tidak hanya internal pemerintah daerah saja, tapi juga harus melibatkan dari pihak BPN, pihak pertanahan.
"Bisa melibatkan juga temen-temen dari kejaksaan setempat, kejati maupun kejari nya, sehingga intinya bahwa aset-aset yang memang hak dari pemerintah daerah harus tercatat dan kembali ke pemerintah daerah, intinya disana. Dan dari KPK ingin mengawal itu semua, sehingga proses sertifikasi, penertiban dan pemulihan aset bisa menjadi lebih baik dan bagus lagi," pungkasnya.