RIAUONLINE, PEKANBARU - Pilkada Rokan Hulu sudah selesai dilaksanakan termasuk Pemungutan Suara Ulang yang dilangsungkan pada 21 April 2021 lalu. Diketahui pasangan incumbent Sukiman-Indra Gunawan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Rohul.
Namun ternyata, gugatan hasil Pilkada masih diajukan oleh pasangan 01, Hamulian-Topan yang notabenenya tak mengajukan gugatan pada PSU lalu bahkan tak lagi memiliki peluang menang di Pilkada Rohul.
Dalam akta bernomor 142/PAN/MK/AP3/04/2021 yang beredar dan ditandatangani panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, paslon Hamulian-Topan telah mengajukan gugatan melalui kuasa kepada Asep Ruhiat Senin dini hari, 27 April 2021.
“Pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh tujuh bulan April tahun dua ribu dua puluh satu pukul 00:10 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020,” ditulis di akta tersebut.
Hamulian dan Sahril Topan diketahui memberi Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 April 2021 kepada Asep Ruhiat, dkk untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu.
Ditulis dalam akta tersebut berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Dijelaskan akta tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 27 April 2021 pukul 09.52 WIB.