Perumahan Dekat Bantaran Sungai Menjamur karena Lemahnya Pengawasan

Banjir-Perumahan-Pesona-Harapan-Indah23.jpg
(tangkapan layar/Netizen)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyoroti keberadaan perumahan di bantaran sungai. Ia mengaku bakal mengevaluasi perizinan perumahan.

 

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh membangun perumahan di bantaran sungai. Pemberian izin perumahan yang ada selama ini karena lemahnya pengawasan perizinan dari pemerintah.

 

"Kalau diberi izin mestinya ada timbunan tanah, lebih tinggi dari permukaan sungai. Apalagi satu syarat  izin yakni bebas banjir,"  tegasnya, Selasa 27 Aprip 2021.

 

 

 

Menurutnya, pengembang harus mengantongi dokumen atau file bebas banjir sebelum menbangun perumahan. Lahan yang dibangun perumahan harus bebas banjir.

 



Namun ternyata banyak perumahan yang terdampak banjir digenangi air hingga dua meter. Ada juga perumahan yang melanggar garis sempadan sungai atau GSS.

 

"Ada GSS dengan jarak tertentu tidak boleh dibangun, yang terjadi saat ini masyarakat jadi korban dari kurang cermatnya pemberian izin dan pengawasan," paparnya.

 

Firdaus mengkritik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Apalagi Dinas PUPR yang mengeluarkan dokumen banjir.

 

"Kalau tidak keluar dokumen banjir tentu tidak boleh dibangun perumahan. Ternyata sudah berdiri," tegasnya.

 

 

Firdaus juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dalam menerbitkan izin. Ia juga mengkritik pengembang lantaran tidak mengikuti rekomendasi pemerintah.

 

"Mestinya dikontrol penerbitan izin ini harus diawasi, jangan izin diserahkan begitu, jangan sampai masyarakat jadi korban," tegasnya.