Pasar Cik Puan Akhirnya Dihibahkan ke Pemko Pekanbaru

sampah-pasar-cik-puan2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Pasar Cik Puan akhirnya diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko nantinya bakal mengelola penuh pasar di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

 

Kesepakatan ini berlangsung dalam rapat monitoring permasalahan aset, Senin 26 April 2021. Ada kesepakatan hibah aset antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota di Kantor Gubernur Riau.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi serah terima aset antara Pemprov Riau dengan Pemkot Pekanbaru. Kegiatan pun dilaksanakan secara tatap muka. Mewakili KPK, hadir Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan wilayah II Arief Nurcahyo beserta tim.

 

Ada 28 aset yang diserahterimakan dalam bentuk hibah dari Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru. Total keseluruhan aset sebesar Rp 99,1 Miliar.

 

Aset tersebut terdiri dari 12 bidang tanah, termasuk pasar Cik Puan dan terminal dengan total nilai Rp82,1 Miliar. Kemudian 9 kendaraan dengan total nilai Rp1,9 Miliar.


 

Selanjutnya ada 15 bangunan/gedung dengan total nilai Rp14,6 Miliar. Juga diserahterimakan 2 instalasi air bersih dengan total nilai Rp 362,9 Miliar.

 

Untuk nilai aset hibah dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau sebesar Rp25,8 Miliar. Aset tersebut berupa Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, sebagian bangunan pujasera di jalan Arifin Ahmad, dan dua taman permanen Stadion Rumbai.

 

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut, mekanisme hibah ini dirasa paling sesuai dengan PP 28 Tahun 2020 dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan BMD untuk mengatasi permasalahan aset di antara dua pemda yang sudah cukup lama dan berlarut-larut.

 

"Prosesi serah terima ini merupakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi barang milik daerah antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru tanggal 22 April 2021 yang lalu. Hal ini sejalan dengan salah satu dari 8 area intervensi yang KPK dorong kepada pemda untuk diperbaiki, yaitu manajemen aset," terangnya.

 

Setelah rangkaian serah terima, kedua belah pihak berhak melakukan pengelolaan atas BMD yang dihibahkan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan peruntukan hibah dan bertanggung jawab atas penggunaan barang hibah yang diterima.

 

"Terhadap aset yang tercatat ganda di kedua belah pihak, akan dilakukan koreksi pencatatan dan penghapusan mengikuti nilai perolehan yang telah ada sebelumya di masing-masing pihak," paparnya.

 

KPK berharap pengelolaan aset daerah selanjutnya dapat dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian, pencatatan, dan pemanfaatan serta pengawasannya.