RIAUONLINE, PEKANBARU- Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut bahwa pembatasan mudik hanya untuk mudik antar provinsi. Daerah yang menerapkan angkutan wilayah aglomerasi tetap bisa mudik.
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jadi dalam permenhub untuk aglomerasi tidak dibatasi. Masih dipersilahkan," terangnya, Senin 26 April 2021.
Yuliarso mencontohkan, mudik dari Kota Pekanbaru ke Siak Hulu dan Pandau yang masuk Kabupaten Kampar. Kondisi serupa juga bisa diterapkan di Tambang, Kabupaten Kampar.
"Lalu dari Pekanbaru ke Siak atau Pelalawan, itu tidak ada pembatasan," jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa mudik dalam provinsi untuk sementara diperbolehkan. Ia menyebut pembatasan hanya berlangsung di perbatasan antar provinsi.
"Itu antar provinsi memang tidak boleh. Memang disekatlah jalan di perbatasan provinsi," sebutnya.
Yuliarso mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Riau bakal menyiapkan pos pemeriksaan di perbatasan. Mereka memasang sekat di batas antar provinsi.
Lebih lanjut ia jelaskan, sejumlah perbatasan bakal dijaga ketat oleh petugas. Ia menyebut perbatasan itu yakni di Sumbar-Riau, Jambi Riau dan Sumut -Riau.
Pihaknya masih berpedoman pada permehub. Saat ini belum ada penyekatan jalan antar kota atau kabupaten. "Kami intinya untuk pembatasan antara kabupaten atau kota," pungkasnya.
Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.