Soal Penindakan Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Riau Akui Sudah Bekerja Sesuai Prosedur

Mobil-bea-cukai-diamuk4.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tindakan aparat Bea Cukai menangkap terduga pelaku penyelundupan barang ilegal di Jalan Juanda,Pekanbaru, hingga terjadi aksi penyerangan, disebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur.

“Tentang penangkapn terhadap terduga pembawa rokok ilegal sudah sesuai SOP,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Riau, Fino Vianto Minggu, 25 April 2021.

Fino menambahkan, setiap penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai tidak harus berkoordinasi dengan kepolisian.



“Meskipun demikian kami tetap komitmen untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, sebanyak delapan pelaku penyerangan petugas dan mobil dinas Bea dan Cukai dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polresta Pekanbaru di Sungai Penuh,Kerinci, Jambi.

Kedelapan tersangka Abdullah (45), Difa Septian (23), Karlo Lainsemputu (43), Roberto Patipuen (24), Yanes Lainsampatih (42), Yongki Hamursia (36), M Safii (23) dan Klefi Hermosial (23).

"Ya benar, kita sudah menangkap pelaku penyerangan dan perusakan mobil dinas Bea Cukai," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.