RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, baru-baru ini, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
SIPKD sendiri merupakan aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. Akan tetapi, hingga hari ini pengaplikasiannya belum sempurna dan masih menemui banyak kendala. Sehingga, anggaran-anggaran yang sudah dialokasikan malah justru sulit direalisasikan.
"Mereka beralasan terkendala ketersediaan anggaran dan aturan yang baru. Kalau kita masih menunggu aturan baru itu. Berharap petunjuk dari sana, saya kira, kita di daerah tidak bisa jalan maksimal. Ini kan aplikasi baru. Kita juga belum bisa memahami dan aplikasinya juga belum bekerja dengan baik. Maka saya sarankan tabrak saja aturan-aturan yang dibuat Mendagri yang kita anggap menyulitkan kita," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, beberapa masalah timbul akibat pemerintah memaksakan diri mengikuti aturan baru Kememdagri yang belum berjalan dengan baik. Misalnya seperti masalah banjir, pemeliharaan jalan berlubang dan longsor yang tidak terlaksana, dan drainase tersumbat di sejumlah titik yang tak kunjung dibersihkan.
"Alasannya selalu karena aturan. Anggarannya ada, tapi tidak bisa digunakan karena belum match sama aplikasi yang baru. Makanya, kalau menunggu-nunggu mudhorot-nya lebih banyak, ya lebih baik tabrak saja aturan pusat itu. Pakai sistem yang lama," ujarnya.
Lebih lanjut, Azwendi menjelaskan, ini sudah memasuki triwulan kedua ditahun 2021, tapi berbagai permasalahan belum terselesaikan dengan baik.
"Ini triwulan pertama sudah habis. Sudah triwulan kedua. Covid-19 juga belum selesai. Masyarakat masih butuh stimulus. Apalagi mau lebaran. Jadi banyak elemen yang tidak bisa berjalan gara-gara aplikasi pengelolaan keuangan daerah dari Kemendagri yang belum bisa berjalan sempurna itu," pungkasnya.