RIAUONLINE, PEKANBARU- Dua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Rumbai segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kedua RW itu yakni RW 09 Kelurahan Limbungan Baru dan RW 08 Kelurahan Sri Meranti.
Keduanya menerapkan PPKM setelah naik status menjadi zona merah. Tim Satgas Kota Pekanbaru mencatat sebaran kasus di kawasan itu cukup tinggi.
Ada 12 kasus Covid-19 di RW 09. Kasus ini menyebar di delapan rumah. Sedangkan di RW 08 Kelurahan Sri Meranti ada sepuluh kasus. Para pasien positif Covid-19 menyebar di delapan rumah.
"Ada sebelumnya di Marpoyan dan Tenayan, sekarang di Rumbai," terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis 22 April 2021.
Menurutnya, penerapan PPKM cukup efektif mencegah penyebaran Covid-19. Ia menyebut bahwa dua RW yang sebelumnya mengelar PPKM kini sudah berangsur normal.
Kedua RW tersebut yakni RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur. Kedua RW ini tidak lagi menerapkan PPKM karena statusnya zona oranye.
Ayat pun mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengikuti serangkaian protokol kesehatan. Ia menyebut masyarakat harus tetap disiplin agar terhindar dari Covid-19.