RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang mahasiswa berinisial A alias Ari warga Sugati, Kecamatan Langgam,Kabupaten Pelalawan menjalani sidang pertama perkara Narkotika yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu, 21 April 2021.
Sidang digelar secara online atau virtual ini dengan Majelis Hakim diketuai oleh John Paul Mangunsong sebagai Hakim Ketua, Timothee Kencono Malye, SH dan Samuel Febrianto Marpaung, SH sebagai hakim anggota.
Terdakwa A alias Ari dihadirkan berada di Lapas Kelas II Teluk Kuantan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantor Kejari Kuansing.
Dari keterangannya pada persidangan kemarin, terdakwa mengaku merupakan seorang mahasiswa dan kuliah disalah satu universitas ternama di Pekanbaru. Terdakwa ditangkap pas dihari ulang tahunnya pada 8 Januari 2021. Terdakwa terancam hukuman maksimal di atas 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacakan Syarifuddin Nasution, SH, MH menyampaikan kalau terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu terdakwa A alias Ari bersama sama dengan B saat ini masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
Pada Jumat, 8 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ini sedang berada dirumah dan dihubungi oleh B (DPO) agar menjemputnya di kilometer 80 desa Sigati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Setelah sampai dilokasi, B (DPO) mengatakan kepada terdakwa ini ada uang Rp 250 ribu ayo kita beli sabu ditempat saksi Nur. "Saksi Nur sudah ditangkap dan dituntut secara terpisah," ujar JPU Syarifuddin Nasution, SH, MH.
B (DPO) mengajak terdakwa untuk memakai sabu tersebut bersama-sama dan terdakwa menyetujuinya. Terdakwa bersama B (DPO) pergi bersama-sama kerumah saksi Nur dikilometer 60 Sigati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sampai dirumah saksi Nur, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu. Kemudian saksi Nur memberikan dua paket diduga Narkotika sabu dan dimasukan kedalam rokok merk On Bold warna hitam.
Selanjutnya terdakwa dibonceng oleh B (DPO) kembali ke kilometer 60 desa Kasi Lintas, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Diperjalanan keduanya berhenti dibawah pohon sawit untuk menggunakan sabu.
Usai menggunakan narkotika sabu tersebut, lalu keduanya pergi kearah Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. "B (DPO) ini mengatakan kepada terdakwa kalau ada orang nanti yang akan menyerahkan Narkotika sabu satu kantong," seperti yang ada dalam dakwaan JPU.
Mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika, pihak kepolisian langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap, satu pelaku berhasil melarikan diri yakni B saat ini masuk DPO.
Sementaraterdakwa A alias Ari berhasil ditangkap. Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok On Bold dan didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu.
"Saksi sempat melihat terdakwa ini membuang kotak rokok diduga berisikan satu paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," kata JPU dalam persidangan digelar secara virtual.