Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Narkoba Bantah Dakwaan JPU

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terdakwa perkara narkoba, J alias Wandi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu, 14 April 2021.

Pledoi terdakwa disampaikan kuasa hukumnya Nasrizal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Menurut kuasa hukumnya, terdakwa hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar.

Dalam fakta persidangan seperti disampai Nasrizal, kliennya tersebut tidak tahu menahu dengan barang bukti narkotika tersebut. Terdakwa tidak ada niat untuk menjual dan hanya untuk ditawarkan kepada terdakwa S. Barang haram tersebut juga tidak diketahui oleh terdakwa.


"Mendengar dakwaan penuntut umum, kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam surat tuntutan penuntut umum," kata Nazrijal membacakan pembelaan terhadap terdakwa J alias Wandi.

Menurutnya, permasalahan tersebut tidak 100 persen kesalahan klien kami. Dan kami mohon pledoi ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini nantinya dengan mempertimbangkan patut bijaksana dan rasa keadilan.

Sidang agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terhadap kedua terdakwa J alias Wandi dan S alias Suwin dengan majelis hakim diketuai John Paul Mangunsong, SH. Sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan.