Ini Kata MUI Riau Soal Aturan Aturan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi

Tarawih-perdana-Ar-Rahman2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Akbarizan meminta masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan pelaksanaan ibadah ramadan yang dibuat pemerintah agar kekhawatiran tentang peningkatan kasus Covid-19 pasca ramadan tidak terjadi. 

 

Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian aturan terkait pelaksanaan aktivitas selama ramadan di situasi pandemi Covid-19.

 

Selain itu, untuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga telah mengedarkan surat Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021tentang poin-poin khusus dalam pelaksanaan kegiatan ramadan, seperti ceramah saat terawih hanya 10 menit, jarak di masjid tetap diberlakukan, mencuci tangan sebelum masuk masjid, dan lain sebagainya. 


 

"Kalau dipatuhi, In syaa Allah aman kita semua. Ceramah jangan lama-lama. Jarak tetap dijaga. Tadarus di rumah saja. Dan alhamdulillah kita belum pernah juga dengar ada klaster dari masjid selama ini," katanya. 

 

 

Namun, menurut Akbarizan,  saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menjalankan aturan dari pemerintah. Hal ini tentu saja bisa meningkatkan risiko-risiko yang ditakutkan. Ia meminta satuan tugas (satgas) Covid-19 dapat turun dan mengingatkan masyarakat.

 

"Tapi baik-baik. Jangan main bubar-bubarkan saja. Dikasih tahu baik-baik. Dipantau. Nanti kalau dibubar-bubarkan, marah umat, susah pula pemerintah," pungkasnya.