RIAU ONLINE, BENGKALIS - Aksi sindikat pencurian pipa besi di area ladang minyak PT. CPI Duri berhasil dibekuk Satuan Resese Kriminal Polres Bengkalis, Riau. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada empat orang yang kini kami tetapkan jadi tersangka. Satu dari tiga tersangkanya sebagai otak dalang dalam aksi pencurian ini," kata Kapores Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 15 April 2021 petang.
Kapolres Hendra menyebutkan, keempat tersangka berinisial ES, DS, AL sebagai penjemput pipa hasil curian dengan menggunakan mini bus. Sedangkan tersangka inisial IR sebagai orang yang memerintahkan menjemput pipa hasil curian tersebut.
Selanjutnya, mereka ditangkap, 23 Maret 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 4 Kulim, Desa Makan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Hendra menyebutkan, tersangka IR dalang pencurian ini diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Nuri Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan
"Dari pengakuan tersangka IR bahwa benar dirinya memerintahkan kepada tersangka ES untuk menjemput dan mengambil pipa besi di area 4J 46B," jelas Kapolres Hendra.
Pengakuan tersangka IR juga menerangkan bahwa cara pelaku mengambil pipa besi tersebut adalah pada saat tersangka IR melaksanakan pekerjaan pergantian pipa di area lokasi, pipa lama yang diganti kemudian disembunyikan oleh tersangka IR ke semak-semak dan kemudian tersangka IR mengirim sms kepada tersangka ES untuk penjemputan dan pengambilan pipa besi tersebut.
"Hasil pengungkapan dan berdasarkan keterangn perusahaan PT.CPI Duri, atas kejadian ini kejadian perusahaan PT.CPI Duri mengalami kerugian sekitar Rp.22.177.750,- ," pungkasnya.
Kini, keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.