Laporan SAHRIL RAMADANA
RIAU ONLINE, SIAK - Aparat Kepolisian Resor Siak menangkap terduga bandar sabu-sabu kelas kakap yang mengelola bisnis haramnya di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan, terduga bandar sabu-sabu kelas kakap tersebut berinisial ET (40). Pria paruh-baya ini asal Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Tersangka ditangkap hasil pengembangan. Setengah kilo sabu-sabu berhasil disita dari yang bersangkutan," kata Jailani, Jumat 16 April 2021.
Jailani menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu 14 April kemarin di rumahnya, Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV Kelurahan Perawang. Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam tas ranselnya.
"Ada dua paket sabu ditemukan dalam tas itu. Total beratnya setengah kilo," kata Jailani.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut ia peroleh dari temannya inisal RI yang saat ini tengah di buru aparat. "Kasus ini terus kita kembangkan. Tersangka RI itu sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Jailani.
Atas perbuatannya, ET dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara.