RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebagai bentuk penghormatan kepada bulan suci Ramadan, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah.
Hal ini disampaikan Irjen Pol Agung saat meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Masjid Ittihadul Ummah Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Kita minta, selama bulan Ramadan tempat hiburan malam ditutup dulu," ucap Irjen Pol Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 13 April 2021.
Jenderal bintang dua ini mengatakan akan mengelola peraturan Walikota dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang kegiatan selama bulan Suci Ramadan ditutup.
"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas lulusan Akpol 1988 ini.
Sebelumnya diketahui, Irjen Agung juga meminta masyarakat Riau untuk mematuhi aturan dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.
"Sebagaimana kita tahu masih banyak warga Riau yang terindikasi positif Covid-19 dan mari kita jalankan apa yang diarahkan Menteri Agama dan MUI Provinsi Riau agar menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.