Esok, PPKM di Kota Pekanbaru Dimulai Untuk Zona Merah

keluyuran.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara efektif berlangsung, Rabu 14 April 2021, besok.

Wali Kota Pekanbaru telah memutuskan usai rapat teknis PPKM. Ruang lingkup penerapannya di Rukun Warga (RW) berdasarkan jumlah rumah yang terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

"Jadi PPKM ini nantinya berlangsung di RW yang masuk zona merah. Proses pemetaannya sedang berlangsung," terangnya, Selasa 13 April 2021.

Ia berujar, proses pemetaan RW yang masuk zona merah sesuai data dari kelurahan zona merah. Lurah dan RW membantu proses pendataan di kawasannya.

"Mereka nantinya bisa mendata di bawah pengawasan camat, agar dilaporkan ke tim satgas kota," jelasnya.


Ada tim yang bakal mengawasi proses pelaksaan PPKM. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menjadi koordinator tim pengawasan PPKM.

Proses pengawasan dilakukan bersama tim dari instansi terkait. Satgas kelurahan juga ikut ambil bagian dalam pengawasan aktivitas masyarakat.

"Proses pengetatan efektif mulai Rabu besok di seluruh RW yang masuk zona merah," jelasnya.

Kota Pekanbaru harus melaksanakan PPKM karena butuh penanganan khusus dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ada rencana PPKM berlangsung hingga 14 hari atau diperpanjang.

Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.