Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pekanbaru hingga Lingkup RW

razia-masker-di-pekanbaru.jpg
(olivia)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Kota Pekanbaru berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada, Selasa 13 April 2021. Penerapan PPKM di hari pertama bulan puasa.

 

Hingga Senin 12 April 2021, Wali Kota Pekanbaru bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih melakukan pembahasan. Mereka membahas teknis penerapan PPKM dalam rapat bersama instansi terkait.

 

"Kami akan membahasnya bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19. Penerapannya ada kemungkinan Selasa, " terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

 

Menurutnya, tim bakal melakukan evaluasi untuk memetakan wilayah yang masuk zona merah Covid-19. Mereka memetakan wilayah agar terdata hingga lingkup RW.

 

Ada rencana ruang lingkup penerapan PPKM mikro berlangsung di RW. Saat ini proses pemetaan baru lingkup kelurahan.



 

Mereka memetakan RW yang masuk zona merah penyebaran kasus Covid-19. Tim juga memetakan wilayah RW yang zona oranye, zone kuning dan zona hijau.

 

Dirinya mengingatkan satgas agar menggesa penyusunan regulasi penerapan PPKM. "Dari lingkup kelurahan ke tingkat RW, penerapan PPKM mikro ini sesuai dengan regulasi dari satgas pusat," terangnya.

 

 

Firdaus mengaku bakal menetapkan RW yang masuk zona merah segera menerapkan PPKM mikro. Mereka membuat regulasi PPKM sesuai pedoman dari satgas pusat.

 

"Kita akan berpedoman pada instruksi dari Mendagri," pungkasnya.