Ruang Sidang Sesak, Hakim Suruh 5 Saksi Sidang Korupsi Yan Prana Keluar

Yan-Prana-Jaya9.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Provinsi (Sekdaprov) non Aktif Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua, Senin, 12 April 2021.

 

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

"Karena tempat sempit untuk dipanggil 5 orang saksi dulu, 5 lagi tunggu di luar," ucap Hakim Ketua Sidang, Lilin Herlina kepada pengunjung sidang, Senin, 12 April 2021.

 

Sebelum saksi memberikan keterangan, sejumlah saksi disumpah untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya.



 

"Mohon jaga jarak terapkan Protokol Kesehatan," tegas Hakim Sidang.

 

Pantauan Riauonline di dalam sidang, ruang sidang memang terlihat sesak dari sejumlah saksi dan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau ikut menyaksikan sidang lanjutan ini.

 

Sehingga Hakim Lilin Herlina memerintahkan sejumlah pengunjuk yang tidak kebagian tempat duduk menunggu di luar ruangan.

 

 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.