Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pinggir, Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

sabu-polres-bengkalis.jpg
(Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menyisir peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 17 paket sabu dengan berat kotor 9,2 gram siap edar. 

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktifitas jual beli narkoba di sekitar wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

 

Berdasarkan informasi berharga tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Edi  Prahmono alias Dower (22), Kamis 1 April 2021, di tepi jalan tepatnya di Jalan Kampung Teladan Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.

 

"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan berhasil menyita 17 paket diduga narkotika jenis sabu," terang Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Sabtu 10 April 2021.

 

Selain narkoba jenis sabu, turut diamankan juga satu unit handphone merk Realme warna hitam dengan no. Sim 082385885400, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000 hasil penjualan barang haram tersebut. 

 


Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, kepada Polisii iapun bernyanyi dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Candra Happi di Kecamatan Mandau.

 

Selang berapa lama, Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka itupun langsung bergerak cepat menuju ke kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Mandau.

 

"Tersangka Candra Happi (36) berhasil diaman disebuah rumah di Jalan Rangau Km. 8 Simpang Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau," jelas Kapolres.

 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan polisi mengamankan satu unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor sim 082268123744, digunakan tersangka untuk komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya.

 

Juga diamankan satu bungkus plastik pack, dan uang tunai Rp. 650.000. hasil penjualan serbuk putih tersebut.

 

 

Kepada Polisi, tersangka Candra Happi mengakui ada memberikan sabu kepada tersangka Edhi Prahmono alias Dowes yang terlebih dahulu telah diamankan Polisi.

 

"Dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial U di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.