Kota Pekanbaru Siap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

keluyuran.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal membahasnya bersama Wali Kota Pekanbaru.

 

Apalagi Riau sudah menjadi satu provinsi yang bisa menerapkan PPKM. Penerapan PPKM nantinya berlangsung di kelurahan zona merah penyebaran Covid-19.

 

Data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, ada 13 dari 83 kelurahan di Kota Pekanbaru yang masuk zona merah. Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Timur, Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Rejosari dan Labuhbaru Timur.

 

Kemudian Simpang Tiga, Sidomulyo Barat, Delima, Tampan dan Labuhbaru Barat. Lalu Limbungan Baru, Air Dingin dan Pematang Kapau.

 

"Kita sudah bahas ini bersama Gubernur Riau, nanti akan kita bahas bersama Walikota untuk dipersiapkan regulasinya," ujar Sekretaris BPBD Kota Pekanbaru, Maisel Fidayesi, Selasa 6 April 2021.


 

Menurutnya, tim satgas segera menggesa penyusunan regulasi terhadap penerapan PPKM. Ia menyebut persiapan bakal dilakukan dalam beberapa hari ini.

 

Kota Pekanbaru bakal menggelar PPKM secara mikro. Ada rencana cakupan wilayah PPKM di wilayah RW atau kelurahan. "Nantinya bakal diterapkan di zona merah Covid-19," terangnya.

 

Maisel menyebut nantinya proses pendataan kasus Covid-19 berdasar RW yang ada. Ia menyebut teknis pelaksanaan nantinya bakal dibahas bersama jelang penyusunan regulasi PPKM di Kota Pekanbaru.

 

"Jadi nantinya kita bahas segera bersama wali kota. Apalagi gubernur mengingatkan agar dalam dua hari ini regulasinya tuntas," jelasnya.