Disperindag Diminta Buat Aturan Pasar Ramadan Saat Pandemi

Tengku-Azwendi-Fajri12.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru membuat aturan pasar ramadan.

“Kita berharap dari pemerintah membuat aturan supaya mereka ini bisa diatur dan tetap teratur. Jangan dilepas. Fungsi pemerintahkan bagaimana melakukan pengendalian. Pemerintah juga harus melaksanakan pencegahan penularan Covid-19, namun tentu protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.DI, Selasa, 6 April 2021.

Politisi Partai Demokrat mengatakan, adanya pasar ramadan dapat membantu perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru ditengah pandemi Covid-19 ini. Hanya saja, selain meminta pemerintah untuk membuat aturan terkait pasar ramadan, Wendi juga meminta agar masyarakat menggunakan protokol kesehatan yang ketata.


“Yang namanya kerumunan ramai-ramai, itu harus dibatasi. Tapi kita juga tidak bisa membatasi masyarakat berjualan. Inikan udah khas di bulan ramadan, dimana saat sore hari jelang buka puasa, masyarakat jalan-jalan sore sambil belanja untuk perbukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wendi meminta agar gugus tugas Covid-19 melakukan pemantaun. Sedangkan untuk di zona merah, perlu ditutup dan tidak ada aktivitas ngabuburit, sehingga penyebaran Covid-19 bisa diatasi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru pertanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.

Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.