Firdaus Minta Satpol PP Tuntaskan Pembongkaran Bando Reklame Ilegal

bando-reklame-ilegal.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ada sejumlah tiang reklame ilegal berdiri di beberapa ruas jalan. Tiang reklame itu banyak yang berada di fasilitas umum Kota Pekanbaru.

 

Tiang reklame tersebut seharusnya tidak berdiri di sana. Kondisi ini mengganggu pengguna fasilitas umum.

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan agar Satpol PP Kota Pekanbaru bisa menertibkan bando hingga tiang reklame ilegal. Mereka bisa bekerjasama dengan Bapenda dan DPMPTSP. 

 

"Tuntaskan segera bando dan tiang reklame ilegal di jalan protokol," ujarnya, Jumat 2 April 2020.


 

Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru harus segera menertibkan bando hingga tiang reklame ilegal. Keberadaannya tidak cuma mengganggu fasilitas umum.

 

"Tapi keberadaannya juga merusak wajah kota, posisi tiang reklame seharusnya bukan di sana," jelasnya.

 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengaku bakal melanjutkan proses pembongkaran bando reklame jalan. Proses pembongkaran bando reklame sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam.

 

"Kita lanjutkan, semoga bisa sama-sama kita tingkatkan lagi," terangnya.

 

Menurutnya, pemotongan terhadap bando reklame jalan yang masih berdiri adalah Pekerjaan Rumah (PR) yang mesti dituntaskan. Ada beberapa bando reklame jalan yang harus dipotong.