RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) diminta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Sebab, batas akhir pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret 2021. Seandainya terlambat melakukan pelaporan maka siap-siap kena sanksi administrasi berupa denda dan pidana penjara.
Sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan juga ada sanksi pidana seesuai Pasal 39 UU KUP.
"Jadi batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi terakhir Rabu, 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan berakhir 30 April 2021. Kita himbau segera lapor SPT tahunan melalui kantor KP2KP atau bisa secara online melalui e-filling," kata Kepala Kantor KP2KP Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto kepada Riau Online, Selasa, 30 Maret 2021.
Catur berharap kepada semua Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang belum melaksanakan kewajiban untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan. "Jika terlambat maka akan ada sanksi," katanya.
Dijelaskannya, untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP Badan. Selain sanksi denda, juga ada sanksi pidana seperti diatur Pasal 39 UU KUP.
Bunyinya apabila dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar banyak 4.
"Kita berharap yang belum lapor SPT tahunan untuk WP Orang Pribadi segera lapor, karena batas waktu akan berakhir pada besok (Rabu,red)," katanya.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan sendiri beralamat di daerah Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.