Polda Riau Selidiki Sengketa Lahan Sawit Antar Perusahaan Di Langgam

konflik-lahan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menyelidiki kasus lahan sawit seluas 3.323 hektare di Desa Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pasalnya, lahan 3.323 hektare yang ada di Desa Langgam terjadi eksekusi (penyerobotan) lahan oleh PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) yang sudah diputuskan MA bersalah karena melakukan penanaman sawit tanpa izin.

"Kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan sudah dilakukan penyelidikan," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada wartawan, Rabu, 24 Maret 2021

Sejarah lahan ini adalah bahwa pada tahun 1995 PT. Peputra Supra Jaya (PT.PSJ)  telah melakukan penanaman pohon sawit yang telah mengantongi izin dari kepala daerah setempat.

Kemudian pada saat proses berjalan, ternyata dari pihak Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin kepada PT. Siak yang kemudian diambil alih oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) dan akhirnya sekitar pada tahun 2017 yang lalu pihak Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap kasus ini sehingga PT.PSJ diduga melakukan penanaman sawit tanpa izin yang akhirnya diproses kemudian PT.PSJ dinyatakan bersalah dan dikenakan denda kurang lebih 5  Miliar Rupiah.

"PT PSJ dinyatakan bersalah oleh MA, namun perusahaan PSJ tetap melakukan pemotongan kepada masyarakat dari hasil panen lahan seluas 1.323 hektare," tambah Teddy.
 
"Kemudian tahun 2020, Tim Eksekutor yang dibantu pengamanan dari Polda Riau melakukan eksekusi di lahan seluas 3.323 Ha, namun hanya berhasil mengeksekusi lahan seluas 2.000 Ha dikarenakan adanya perlawanan dari masyarakat, maka lahan yang 1.323 Ha lagi belum bisa dieksekusi," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang yang dari pihak kedua koperasi, yaitu koperasi  Gondai Bersatu dan koperasi  Sri Gumala Sakti dan dari perusahaan PT.PSJ. Disinyalir 80% dari lahan itu bukan milik petani-petani setempat, dan menurut hasil dari  inventarisasi kami sebagian besar pun memang sudah dikuasai oleh pemilik modal atau para pengusaha dari luar daerah Riau, seperti Jakarta dan Medan.

“Pada saat Tim kami turun ke lapangan dan diketahui ada truk yang sedang melakukan pengambilan sawit di lokasi tersebut, pada saat kita overlay dengan koordinat di lapangan, dinyatakan bahwa buah sawit yang diambil dari lahan itu berasal dari kawasan lahan 1.232 Ha itu yang menurut MA harus dieksekusi dan diambil lagi kepada LHK," jelasnya.

Lanjutnya, hasil penyelidikan sampai saat ini pasca lahan tersebut dinyatakan harus disita Negara dan dikembalikan kepada LHK, ternyata pihak PT.PSJ masih berusaha untuk memiliki dengan mewajibkan semua TBS yang berasal dari lokasi itu harus disetorkan kepada PT PSJ. Kemudian dari hasil yang dimiliki kelompok tani karena hasil dari areal lahan 1.323 Ha tersebut dikelola oleh 2 kelompok koperasi.

"Koperasi Gondai Bersatu mengelola/menguasai lahan seluas 845 Ha. Pada saat masyarakat memanen mereka dan kelompok koperasi mendapatkan upah sebesar  33%  dari pihak PT.PSJ, sementara itu untuk PT.PSJ sebesar 67%. Selanjutnya untuk kelompok koperasi SGS menguasai sekitar 236 Ha. Pada saat masyarakat memanen mendapatkan upah memanen dalam jumlah 100% dipotong oleh pihak PT.PSJ dengan sebutan HJP (Hutang Jangka Panjang) sekitar 13% dan 2 % merupakan FEE pihak Manajemen," ungkapnya.

"Saat ini kita terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita tentukan tersangkanya," tutup Teddy.