Kejari Kuansing Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perdagangan Gading Gajah

gading-gajah.jpg
(madi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pelimpahan tahap II perkara perdagangan gading gajah, Kamis, 25 Maret 2021.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik dari Polda Riau. Ada tiga tersangka dalam perkara tersebut diantaranya W, Y dan YA. Dengan barang bukti sepasang gading gajah.

"Kita sudah menerima pelimpahan perkara tahap II  dari Polda Riau," kata Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis siang tadi.

Dari keterangannya, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuansing berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi penjualan gading gaja diwilayah Teluk Kuantan, Selasa, 10 November 2020 lalu.


Menindaklanjuti informasi tersebut lalu Tim dari Polda Riau langsung turun melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan dari informasi didapat bahwa transaksi akan dilakukan pada Rabu, 11 November 2020.

Ketiga pelaku saat itu menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1486 BM. Tim dari Polda Riau telah mencurigai mobil tersebut saat datang dari arah Teluk Kuantan menuju desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Mobil yang ditumpangi tiga orang ini sempat berhenti dipinggir jalan lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan tepatnya di depan sebuah bengkel Alif Motor di Desa Jake sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam mobil ditemukan sepasang diduga gading gajah. Pelaku mengakui akan melakukan transaksi menjual sepasang gading gajah tersebut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta ripiah)," kata Kasi Pidum Samsul Sitinjak.