Mengaku Anggota Pemuda Pancasila, 3 Pemuda Peras Pedagang, Ini Tampangnya

preman-peras-pedagang.jpg
(dok Polsek Tampan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pelaku tindak kejahatan berupa pemerasan yang disertai ancaman dibekuk jajaran tim Polsek Tampan di jalan Garuda Sakti KM2 Apotek Kemayoran Baru Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis, 18 Maret 2021.

 

Ketiga pelaku diketahui dengan identitas, Ronaldo Manurung (24), Afrizal Manurung (36) dan Arif Dodi Ariandi (20). Ketiganya merupakan warga di jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tampan Pekanbaru.

 

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menceritakan kronologis kejadian tindak kejahatan tersebut.

 

"Kami mendapat laporan adanya pemerasan yang dilakukan Ronaldo, Afrizal dan Arif kepada sejumlah pedagang di jalan Garuda Sakti dan Jalan Uka Kecamatan Bina Widya," ucap Kompol Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 19 Maret 2021.

 

Selanjutnya, ketiga pelaku ini sering meminta uang secara paksa dan disertai ancaman terhadap pelaku usaha dan pedagang dengan mengatasnamakan Ormas Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) dan Ormas Pemuda Pancasila (PP).

 

"Aslinya mereka bukan dari kedua ormas tersebut," tambah Ambarita.


 

Salah seorang korban, Sutanto melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan serta korban lainnya yang telah diperas oleh pelaku.

 

Suhendrik pelaku usaha diperas Rp 3.000.000, Firdaus pelaku usaha diperas Rp 300.000, Kure Rp 3.000.000, dan Widya juga diperas sebanyak Rp 3.000.000,-.

 

"Pada hari Kamis, 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkap ketiga pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Novi Loviko di TKP," ujar Ambarita.

 

Dari keterangan pelaku, ketiganya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan disertai ancaman kepada sejumlah pelaku usaha di Garuda Sakti, Pekanbaru.

 

 

Adapun barang bukti yang diamankan, 3 lembar kwitansi penyerahan uang, Satu buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), Satu Blok Kwitansi kosong, satu unit motor Ranmor Yamaha jenis RX King dan satu unit motor Yamaha jenis NMax.

 

"Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.