Uji KIR Kendaraan di Kuansing Harus ke Rengat, Ini Masalahnya

upt-budi.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Berkala Kendraan Bermotor di Kuansing hanya bisa melakukan pendaftaran dan memberikan rekomendasi kepada pemilik kendraan yang hendak melakukan pengujian dan mengurus KIR kendraannya.

Hal itu terjadi karena belum terpasangnya alat Bukti Lulus Uji (BLU) secara elektronik di Balai Pengujian KIR di Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Untuk sementara kita belum bisa melakukan pengujian kendraan bermotor. Kita hanya bisa berikan surat rekomendasi. Untuk pengujian kita rekomendasikan di Rengat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Berkala Kendraan Bermotor Kuansing, Budianto kepada Riau Online, Selasa, 16 Maret 2021.

Budi mengatakan, mulai tahun ini (2021,red) daerah wajib melakukan pengujian kendraan bermotor melalui sistem BLU elektronik.


"Jadi 2021 wajib melakukan pengujian kendraan bermotor melalui sistem BLU elektronik," katanya.

"Maka kita hanya bisa berikan rekomendasi kepada pemilik kendraan yang hendak melakukan pengujian kendraan bermotornya. "Untuk sementara pemeriksaan terhadap kendraan di Balai Pengujian kita belum bisa sambil menunggu peralatan BLU elektronik ini terpasang," dia menambahkan.

Tahun ini kata Budi, Pemkab Kuansing telah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan alat BLU elektronik di UPT Balai Pengujian Kuansing. "Sekarang menunggu alat terpasang, kalau anggaran sudah ada," katanya.

Terkait apakah Kuansing ada mendapatkan PAD seandainya ada rekomendasi ke Rengat? Dikatakan Budi, tetap ada tapi memang tidak utuh apabila kita melaksanakan pengujian.

"Walau kita hanya tempat pendaftaran dan memberikan rekom tetap ada PAD masuk untuk kita, tapi tidak utuh. Tahun ini target PAD kita sekitar Rp 400 juta," pengkasnya.