Tempat Hiburan Malam Beroperasi Lewati Batas Jam Operasional, Apa Tindakannya?

Iwan-Simatupang.jpg
(Dokumentasi Satpol PP)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah tempat hiburan malam masih saja beroperasi hingga dini hari. Mereka melewati jadwal operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, pengelola hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan, saat ini tidak ada jadwal khusus bagi hiburan malam. Pengelola hiburan malam harus mengikuti jadwal operasional sesuai peraturan daerah kota.

"Kita sekarang tidak dalam pembatasan ketat, maka pengelola harus mengikuti jadwal operasional tempat hiburan sesuai perda," ujarnya, Senin 15 Maret 2021.

Operasional hiburan malam di masa pandemi Covid-19 juga harus sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.


Mereka juga harus mengikuti Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

"Mereka harus ikuti peraturan yang ada, untuk durasinya sesuai perda. Lain halnya kita dalam PSBB, tentu jadwalnya lebih ketat," tegasnya.

Iwan menegaskan agar pengelola mengikuti jadwal operasional sesuai dengan perda hiburan umum. Ia menyebut perwako yang ada tentang perilaku hidup baru juga mengatur tata operasional selama pandemi.

Lanjutnya, pengelola harus menyediakan fasilitas mendukung protokol kesehatan.

"Begitu juga batasan aktivitas operasional, sedangkan jadwal masih merujuk pada perda," terangnya.