DPRD Pekanbaru Sahkan Dua Ranperda, Apa Saja?

ayat-cahyadi-wawako.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru adakan rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru.

Adapun dua Ranperda ini adalah Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah, di ruang rapat paripurna Balai Payung Sekali DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 15 Maret 2021.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, Ranperda ini sudah melalui mekanisme dan proses tahapan panjang sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Pekanbaru. Dari hasil paripurna, dua Ranperda tersebut sudah bisa dilaksanakan.

"Tentu kita minta kepada Pemko berkaitan dengan inovasi itu tentunya bisa memberikan inovasi-inovasi terbaru. Yang terbaik untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya kepada wartawan.


Lebih lanjut Azwendi mengatakan, berkaitan dengan penanggulangan bencana, apalagi disituasi Covid-19 ini, sudah waktunya dibikin Perda.

"Sebenarnya mungkin agak terlambat, namun hari ini sudah kita laporkan. Perda sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.

Dalam rapat paripurna dua Ranperda ini, turut hadir Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Ayat mengatakan, terkait Perda Inovasi Daerah, nantinya ia akan memerintahkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan kinerja dalam membuat inovasi-inovasi terbaru.

"Harus inovasi tak boleh berhenti. Jangan sampai Adanya pandemi Covid- 19 ini membuat kita ragu, bingung. Mudah-mudahan dengan adanya Perda inovasi ini memberikan semangat dan inovasi kepada semua SKPD hingga masyarakat yang sejahtera di Kota Pekanbaru dapat kita hidupkan," pungkasnya.