RIAUONLINE, PEKANBARU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah melakukan mediasi dengan PT Datama. Kedua pihak mediasi terkait pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru.
Mediasi yang disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mendapati keputusan. Pengelolaan parkir tepi jalan kini diambil alih Dishub Kota Pekanbaru. PT Datama yang sebelumnya menjadi mitra tidak lagi mengelola parkir di 88 ruas jalan.
Hal ini dibenarkan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso. Ia menyebut bahwa pihaknya telah memutus kontrak kerjasama dengan PT Datama.
"PT Datama selaku mitra tidak dapat memenuhi beberapa poin isi dari perjanjian kerjasama. Mereka tidak dapat memberikan jawaban dan kepastian terkait dengan kewajiban yang kami minta," ucap Yuliarso, Kamis 11 Maret 2021.
Menurutnya, pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terkait pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru yang dikelola PT Datama. Pihaknya juga sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melayangkan surat kepada PT Datama. Surat berisi rencana alih pengelolaan zona parkir ini usai melayangkan surat teguran II kepada pengelola pada 24 Februari 2021 lalu.
Pasca pemutusan kontrak kerjasama ini, pengelolaan parkir sementara diambil alih oleh Dishub Kota Pekanbaru. Mereka melakukan pengelolaan parkir secara swakelola.
"Kita berikan waktu dua hari kepada PT Datama untuk menyelesaikan permasalahan di bawah. Kemudian menginformasikan bahwa kita peralihan. Hari Jumat kita ambil alih langsung pengelolaan di masa transisi ini," ujar Yuliarso.