RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menggelar evaluasi program pencegahan korupsi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka pada Jumat, 5 Maret 2021 di Ruang Aula Gedung Utama lantai 6 Kantor Wali Kota Pekanbaru, Perkantoran Tenayan Raya, Riau.
Kegiatan dihadiri Wali Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah, Asisten 1, Inspektur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Pekanbaru, dan seluruh Kepala OPD.
Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Pekanbaru tahun 2020 sebesar 75 persen. Walaupun di atas rata-rata nasional, angka MCP ini mengalami penurunan dari tahun lalu sebesar 87 persen atau minus 12 persen. Nilai terendah ada pada area intervensi manajemen aset daerah sebesar 64,6 persen.
“Pengelolaan aset dan sertifikasi aset mempunyai bobot penilaian besar di MCP. Sertifikasi tanah seperti kita ketahui bersama juga menjadi prioritas sesuai amanah presiden bahwa tahun 2024 seluruh aset instansi pemerintah sudah tersertifikasi,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah I KPK Arief Nur Cahyo.
Beberapa intervensi yang KPK lakukan, Arief menjelaskan, yaitu terkait manajemen aset daerah mulai dari pengelolaan database aset, pengawasan pengelolaan aset, sertifikasi, penertiban dan pemulihan aset. Berdasarkan data di awal tahun 2021 ini diketahui dari total 589 bidang tanah aset pemkot sebanyak 393 atau 67 persen belum disertifikasi.
Tahun 2021 ini, sambung Arief, KPK juga akan fokus mendampingi pemkot untuk segera menyelesaikan 20 aset P3D yang masih tersangkut dengan provinsi Riau dengan total nilai sebesar Rp168 Miliar dan 16 bidang aset bermasalah dengan pihak ketiga dengan total nilai Rp65 Miliar.
Selain itu, sebutnya, KPK juga menaruh perhatian pada kendaraan dinas yang dikelola Pemkot. Dari total 1.705, sebanyak 650 kendaraan atau 38 persen belum memiliki bukti kepemilikan atau BPKB. KPK, kata Arief, menilai pentingnya legalisasi terhadap seluruh aset yang dimiliki pemkot guna mengurangi potensi kehilangan akibat pengakuan oleh pihak lain.
Dalam pertemuan hari ini, KPK dan pemkot juga membahas terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum periode 2018 hingga 2020. Per 6 Januari 2021, dari total 469 izin perumahan, 74 perumahan telah menyerahkan berkas permohonan penyerahan PSU ke pemkot. Dari 74 tersebut, 25 di antaranya telah disurvei dan verifikasi. KPK, kata Arief, akan terus memonitor agar tahun ini dapat dilaksanakan penyerahannya.
Turut hadir dalam pertemuan Walikota Pekanbaru Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan yang selama ini telah dilakukan guna membenahi tata kelola pemerintah kota. Firdaus juga menyampaikan bahwa ia bersama jajarannya berkomitmen untuk memonitor secara berkala apa yang menjadi prioritas dan catatan selama pertemuan berlangsung.
Menutup pertemuan, KPK mengingatkan kepada seluruh yang hadir untuk segera menyelesaikan Pelaporan Harta Kekayaan atau LHKPN mengingat tenggat waktu 31 Maret 2021 sudah dekat dan kepatuhan Pelaporan bidang Eksekutif baru 46,70% dan Legislatif baru 8,89%. Pelaporan LHKPN merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas seluruh penyelenggara negara.