Satops Patnal PAS Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Dikukuhkan

kalapas-kuansin.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) pada Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Rabu, 3 Maret 2021.

Acara apel pengukuhan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Yordani, Amd.IP, S.Sos, MH bertempat dilapangan serbaguna Lapas Teluk Kuantan.

Ada lima orang personil yang dikukuhkan oleh Kelapas dan dikomandoi langsung oleh Aldino Octalaperta yang merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP).

Acara pengukuhan kelima personil Satops Patnal Pas Lapas Teluk Kuantan juga dihadiri seluruh petugas Lapas Kelas II B Teluk Kuantan dan pejabat struktural.


Kelapas Yordani mengatakan, kegiatan Satops Patnal Pas ini didasari oleh tata nilai Tri Cakti Abhinaya yang artinya tiga kekuatan menuju kesempurnaan pemasyarakatan.

Satops Patnal Pas dilaksanakan dalam rangka terwujudnya kesempurnaan pemasyarakatan melalui tiga prasyarat yaitu mulai dari integritas, profesionalitas dan sinergitas.

Dalam amanahnya Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Riau, Ibnu Kaldun berpesan terutama kepada seluruh petugas pemasyarakatan agar dapat melaksanakan perintah direktur pemasyarakatan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkotika serta sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Jadi acara pengukuhan ini jangan hanya sekedar kegiatan seremonial saja, ini harus dijadikan pedoman dan acuan untuk meningkatkan kualitas kinerja sebagai ASN terutama dalam peningkatan pelayanan pemasyarakatan," kata Yordani menyampaikan amanah Kepala Kantor Kemenkumham Riau.